Kurikulum Berbasis Kompetensi


Sesuai dengan Kepmendiknas no 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum didefinisikan sebagai berikut:

”Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.”

Dari definisi tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa kurikulum tidak hanya berisi kumpulan mata kuliah tetapi juga mencakup tentang cara penyampaian dan penilaian perkuliahan yang dirancang untuk mencapai kompetensi yang diinginkan.

Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perubahan dari Kurikulum Berbasis Content atau  yang lebih dikenal dengan  Kurikulum Nasional yang diatur dalam Kepmendikbud no 56/U/1994. Bentuk perubahan utama dari perubahan kurikulum yang dilakukan adalah kurikulum berbasis kontent menitik beratkan pada penguasaan ilmu dan aplikasinya dimana kurikulum ini dibagi menjadi kurikulum nasional dan kurikulum lokal. Kurikulum Berbasis Kompetensi tidak lagi menekankan pada pada konten tapi menekankan pada kompetensi lulusan yang diinginkan sehingga lulusan di terima di dunia luar. Dari kompetensi ini baru dirumuskan bahan kajian apa yang diperlukan dan diimplementasikan dalam bentuk Mata Kuliah yang akan diberikan pada mahasiswa. Mata kuliah yang diberikan tentunya MK yang diberikan dalam rangka mencapai kompetensi yang diinginkan.

Perbedaan antara Kurikulum Berbasis Isi (KURNAS 1994) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kurikulum 2000) dapat dilihat pada tabel  di bawah ini.

Sumber : Buku Panduanpengembangan Kurikulum Berbasis Komptensi Pendidikan Tinggi, Sub Direktorat Kps, Direktorat Akademik, Ditjen Dikti

Perubahan ini didasari oleh bergesernya paradigma di masyarakat seperti : (i) perubahan dari pandangan kehidupan masyarakat lokal ke masyarakat dunia (global), (ii) perubahan dari kohesi sosial menjadi partisipasi demokratis (utamanya dalam pendidikan dan praktek berkewarganegaraan), dan (iii) perubahan dari pertumbuhan ekonomi ke perkembangan kemanusiaan. Dari perubahan itu Perguruan Tinggi wajib mengantisipasi perubahan itu dengan memperhatikan peranan masyarakat sebagai stake holder dari perguruan tinggi. Penilaian lulusan tidak lagi hanya sepihak dari PT itu sendiri, tapi masyarakat yang menilai apakah lulusan PT berkualitas atau tidak.

Dalam Dalam Surat Keputusan tersebut (Kepmendiknas no 232/U/2000) dikemukakan struktur kurikulum berdasarkan tujuan belajar (1) Learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be. Berdasarkan pemikiran tentang tujuan belajar tersebut maka mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi dibagi atas 5 kelompok yaitu: (1) Mata. kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) (2) Mata Kuliah Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK) (3) Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) (4) Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan (5) Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).  Dengan pengelompokan itu, ada beberapa MK yang perlu ada dan dijadikan sebagai kurikulum Inti dan ada sebagian yang tergolong dalam kurikulum institusional.

Kurikulum inti yang merupakan penciri kompetensi utama, bersifat:

  1. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
  2. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
  3. berlaku secara. nasional dan internasional
  4. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa mendatang, clan
  5. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan

Sedangkan Kurikulum institusional berisikan kompetensi pendukung serta kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.

Karakteristik dari KBK antara lain :

  1. Menekankan pada kecakapan kompetensi mhs baik secara individu maupun klasikal
  2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
  4. Sumber belajar bukan hanya dosen tetapi juga sumber lain yang memenuhi unsur edukatif
  5. Penilaian penekanan pada proses dan hasil belajar dlm upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi

Dari 5 karakteristik tersebut di atas dapat dilihat bahwa KBK memberikan acuan bahwa keberhasilan pembelajaran adalah pada kompetensi bukan pada penguasaan materi MK yang bisa diukur dari outcome yang diharapkan. KBK juga mensyaratkan  pendekatan delivery pembelajaran yang beragam (tidak hanya classical) serta sumber pengetahuan yang beragam pula, tidak hanya bertumpu pada kemampuan dosen. Mengingat tujuan dari pembelajaran adalah kompetensi, maka penilaian tidak cukup hanya pada hasil belajar, tetapi juga pada proses belajar. Untuk itu perlu beragam teknik evaluasi untuk mengetahui tingkat perkembangan dari peserta didik.  Nah Bagaimana dengan ITTelkom? Pada Kurikulum 2008 ITTelkom banyak proses yang tidak dilakukan, atau bahkan pada proses akhir, kurukulum hanya sampai ke SAP dan Silabus (beberapa bahkan masih belum tersedia.. beberapa Prodi), padahal Kepmendiknas secara jelas mendefinisikan bahwa kurikulum harus sampai teknik delivery. Tahun 2012, ITTelkom berkewajiban untuk memperbaharui kurikilumnya, semoga kurikulum 2012 akan jauh lebih baik dari kurikulum 2008 dan akan meningkatkan kualitas pendidikan di ITTelkom.


Leave a Reply